E-Book Hukum Cadar Antara Yang Mewajibkan dan Yang Tidak Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang.
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain. Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu :
dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian),
dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian)
dan kesimpulan (1 bagian).
Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain. Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu :
dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian),
dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian)
dan kesimpulan (1 bagian).
Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…
Detail E-Book:
| ||
Judul E-Book | : | Hukum Cadar Antara Yang Mewajibkan dan Yang Tidak |
Tipe File | : | |
Pembuat/Penulis | : | Ustadz Khalid Syambudi |
Website | : | - |
Didistribusikan oleh | : | www.portalebookshare.blogspot.com |
0 komentar: